FalyaNow my-Falya is... Lilypie Kids birthday PicAnd my-Khayra is...
Tulisan di blog ini hanya merupakan sharing dari saya. Tidak bermaksud menggurui siapapun. Jika bermanfaat, alhamdulillah. Jika tidak sesuai dengan pendapat Anda, saya mohon maaf dan agar dilupakan saja. Terima kasih...
BEBAS DITILANG BERKAT FORM BIRU
Tuesday, April 21, 2009
BEBAS DITILANG BERKAT FORM BIRU
Minggu siang saat akan mengantar kk Falya ke Sanggar Ananda, mobil kami diberhentikan Polantas. Ternyata tanpa saya ketahui si Papah menerobos lampu lalu lintas. Soale saat papa nyetir aku ga perhatiin trafficlight.

Polisi : Siang Pak, maaf Bapak menerobos lampu merah
Papa : (mencoba membela diri) Habisnya lampu ga kelihatan
Polisi : Bapak berhenti di depan lampu lalu lintas, makanya ga kelihatan
Saya : (dalam hati : iya juga sih papa yang salah)
Polisi : Bisa lihat SIM dan STNK?

Papa segera memperlihatkan SIM dan STNK ke polisi

Polisi : Bapak saya tilang ya
Papa dan Saya : Iya Pak tilang aja
Polisi : Nanti ambil SIM dan STNK di Ditlantas Jakarta Barat
Saya : Minta Form Tilang warna Biru ya Pak.
Polisi : Beneran nih Bapak saya tilang?
Papa : Iya Pak.
Polisi : Bayarnya nanti di BRI Jl.Kopi
Papa : Iya nanti saya bayar kesana

Pak Polisi bergegas menuju motornya, dalam pikiran saya pasti mau ambil form tilang. Papa segera menyusul sementara saya dan anak-anak nunggu di mobil. Lima menit berlalu papa belum muncul dan kelihatan dari kaca spion papa masih ngobrol dengan polisi tsb. Khawatir papa ‘ngalah’ dan bernegosiasi dengan memberikan salam tempel ke polisi saya pun segera menyusul. Anak-anak saya suruh tunggu di mobil, tak lupa mesin mobil dimatikan dan kunci mobil saya bawa. Ternyata ‘obrolan’ mereka sudah hampir selesai dan terlihat Polisi menyerahkan kembali SIM dan STNK. Saya bengong, wah jangan-jangan disogok nih???

Di mobil papa menceritakan lanjutan percakapannya dengan Polisi tadi:

Polisi : (kembali make sure) Bener saya tilang ya.
Papa : Iya tilang aja

Polisi mengambil daftar tariff yang harus dibayar ke BRI dan memperlihatkan ke papa.

Papa : Hmm denda saya Rp. 75.000 ya.
Polisi : Bapak tau kan kesalahannya apa?
Papa: Iya tahu
Polisi : Nah kalau sudah tahu kesalahannya selanjutnya ngapain?
Papa : (Diem aja soalnya bingung, emang selanjutnya ngapain? Bukannya selanjutnya ditilang???)
Polisi : Bukan soal duitnya tapi ditilang tidak membawa efek jera. Seharusnya Bapak tahu udah salah ya minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan
Papa : Saya minta maaf Pak.
Polisi : (sambil menyerahkan SIM dan STNK) ya sudah ini saya kembalikan, jangan mengulangi lagi ya…
Papa dan Saya (yang baru datang) : Terima kasih Pak A.W

Papa dan saya bingung koq ga jadi ditilang ya?

Dugaan Pertama :Pak Polisi memang berbaik hati dengan mengembalikan SIM dan STNK setelah menyuruh kami meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi kesalahan tsb.

Dugaan kedua :Karena kami minta form Biru tentunya denda dibayarkan langsung ke BRI dan bukti tanda bayar ditukarkan dengan barang sitaan (SIM dan STNK). Masalahnya apakah pak Polisi mau capek-capek mengantar SIM dan STNK kita ke Ditlantas, toh dia sendiri tidak dapet ‘apa-apa’, tidak ada keuntungannya buat dia, mending dia kembalikan saja sambil memberi ‘petuah-petuah’. Apa emang gitu ya? Mohon maaf ya Pak Polisi A.W jika ber-suudzon ke polisi habis citra polantas udah jelek sih he..he..
Pengalaman temen papa yang pernah ditilang:
Beliau ga mau menyerahkan STNK untuk disita, hanya SIM, toh yang berbuat kesalahan bukan mobilnya tapi orangnya, jadi STNK kenapa ikut disita??? Dan beliau berhasil mempertahankan STNK tidak disita polisi. Betul juga ya...

Berikut Artikel yang dapat dari web tetangga
Pada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya. Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah
I. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim). a.. Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
b.. Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat,selesai sudah.
II.. Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
  1. Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
  2. Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan formulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda.
  3. H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim kepengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing.
A. Menghadiri sidang.
Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:
  1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.
  2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.
  3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "anda tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja, cepat kok selesainya".
  4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu
  5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya. a.. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambilberkata "saya mau ambil berkas ini." b.. Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari. c.. Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.
  6. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat
  7. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.
B. Tidak Menghadiri Sidang
  1. Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya INABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.
  2. Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.
  3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.
  4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 25.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.
  5. Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja
C. Intinya:
  1. Jangan takut kalau kena tilang.
  2. Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja.
  3. Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
  4. Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana.
  5. Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
  6. Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan
  7. Bayar denda sesuai tarif resmi.
  8. Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas.
  9. Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai disana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri.
Menolak Berdamai dengan Nepotisme
  1. Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb.
  2. Ambil telepon genggam dan katakan bahwa anda akan menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman anda.
  3. Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan anda dapat melanjutkan dengan prosedur resmi diatas.
Dan ini daftar tarif tilang resmi (tabloid Motor-Plus edisi 469) :
  1. Rambu rambu perintah atau larangan Rp. 30.000
  2. Marka jalan garis putih tunggal maupun ganda Rp. 20.000
  3. Marka garis putih sebagai garis stop Rp. 20.000
  4. Ketentuan cahaya pemberi isyarat Rp. 20.000
  5. Melewati kendaraan lain dipersimpangan persilangan sebidang Rp. 20.000
  6. Tanda berhenti atau parkir di tempat tertentu Rp. 20.000
  7. Isyarat bunyi tidak sesuai ketentuan teknis Rp. 20.000
  8. Menggunakan sirene tidak sesuai ketentuan Rp. 20.000
  9. Tidak menyalakan lampu malam hari Rp. 20.000
  10. Menyalakan lampu peringatan lampu berwarna biru atau merah kecuali untuk kendaraan tertentu Rp. 20.000
  11. Tidak menyalakan lampu sein saat belok Rp. 20.000
  12. Melanggar kecepatan maksimum Rp. 50.000
  13. Tanpa menggunakan helm Rp. 20.000
  14. Tidak bisa menunjukkan STNK Rp. 40.000
  15. Tidak dilengkapi TNKB/TNCK Rp. 30.000
  16. Tidak bisa menunjukkan SIM Rp. 50.000
  17. Motor tidak dilengkapi syarat teknis Rp. 50.000 semoga dapat membantu......

     
    Widifayra
    MAU TURUN BERAT BADAN??? MAU LANGSING???
     

Labels: , ,

posted by Widifayra @ 9:26 am  
0 Comments:

Post a Comment

<< Home
 

LANGSING & SEHAT

TOKO BAJU ONLINE

TOKO BAJU ONLINE

RAHASIA RUMAH GRATIS

RAHASIA RUMAH GRATIS

KLIK DISINI RAHASIA MENDAPATKAN RUMAH GRATIS !!! GRATIS E-BOOK SENILAI Rp.200.000,- PERSEDIAAN TERBATAS !!!

BINGUNG MENGATUR KEUANGAN ANDA???

CHECK UP FINANCIAL

SOLUSINYA DISINI !!!

About Me

Widya Astuti's Profile
Widya Astuti's Facebook profile

Click My Profile Picture To See Me @ FACEBOOK

Name: Widifayra
Home: Pos Pengumben, Kb. Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
About Me: Nama saya Widya Astuti, biasanya dipanggil WIDI. FAYRA adalah gabungan nama 2 putri saya(FAlya-12 th dan khaYRA6 th). Lulusan PTN di Bogor dan pernah bekerja di salah satu Bank Swasta di Jakarta sebagai marketing kredit. Saat ini sebagai WAHM (Work At Home Mom), berbisnis untuk lebih mengembangkan potensi diri...dengan dukungan rekan-rekan yang super hebat di komunitas TDA.
Email: widifayra@yahoo.co.id
Kategori
Previous Post
Links
Bisnis
Kesehatan
Pendidikan
Comments

count webpage visits
Aku Langsing




Member of

JOIN TDA

Rekan TDA